Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Saatnya Jokowi Berikan Amnesti Kepada Baiq Nuril

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 09 Juli 2019, 23:02 WIB
Sudah Saatnya Jokowi Berikan Amnesti Kepada Baiq Nuril
Baiq Nuril/Net
rmol news logo Amnesty International Indonesia berharap Presiden Joko Widodo segera memberi amnesti kepada Baiq Nuril dalam kasus UU ITE yang menjeratnya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang menimpa Baiq Nuril, kini giliran Presiden Jokowi diminta memanfaatkan kewenangannya memberikan rasa keadilan terhadap korban pelecehan seksual.

"Tetapi prosesnya sudah selesai dan di sini saat sebenarnya kepala negara, presiden memberikan jawaban terhadap suara-suara masyarakat yang menuntut adanya keadilan yang lebih seimbang untuk Ibu Nuril, dalam hal ini membebaskan Ibu Nuril," ucap Usman Hamid di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/7).

Menurut Usman, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 masih bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Amnesti adalah semacam penghapusan status hukuman seseorang atau status penuntutan seseorang kalau dia belum diadili dari segala tuntut hukum, dari segala dan pembebasan, dari segala hukuman yang disampaikan oleh panitera," jelasnya.

Tak hanya itu, Usman juga menanggapi komentar berbagai pihak yang menilai amnesti hanya bisa diberikan jika berhubungan dengan persoalan politik. Padahal, kata Usman, amnesti bisa dimanfaatkan untuk menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Betul bahwa itu pernah berhubungan dengan persoalan-persoalan politik. Tapi apakah bisa dibatasi dengan urusan yang di luar politik? Saya pikir sangat bisa demi kemanusiaan, demi keadilan. Kalau di Aceh demi perdamaian, di masa orde Baru demi pembangunan, dan dalam kasus Ibu Nuril saya kira demi kemanusiaan, demi keadilan," paparnya.

Pemberian amnesti tersebut juga akan memberikan teguran terhadap para pelaku pelecehan seksual.

"Supaya nanti yang membaca perkara ini melihat, bisa belajar bahwa kita tidak boleh mengucapkan kata-kata secara verbal yang mengandung unsur-unsur pelecehan seksual," tegasnya.

Berkenaan dengan kasus ini, ia berpandangan bahwa saat ini adalah momen paling penting untuk pemerintah dan DPR untuk segera mendorong RUU Kekerasan Seksual.

"Apalagi pemerintah dan DPR sekarang sedang punya kewajiban untuk mendorong RUU kekerasan Seksual dan jajarannya saya kira harus juga mengatur tentang larangan untuk pelecehan seksual dan kekerasan seksual," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA