Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Syafruddin Bersyukur Kliennya Divonis Bebas Oleh MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 09 Juli 2019, 20:33 WIB
Kuasa Hukum Syafruddin Bersyukur Kliennya Divonis Bebas Oleh MA
Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Ahmad Yani/RMOL
rmol news logo Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Ahmad Yani mengaku bersyukur kliennya divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi perkara suap Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

MA menilai Syafruddin tidak melakukan tindak pidana. Terlebih, status penahanan terdakwa Syafruddin belum dilakukan perpanjangan oleh KPK selama menunggu putusan kasasi MA.

"Berdasarkan KUHAP, masa tahanan klien kami berakhir nanti malam jam 00.00 WIB yang resmi. Kami bersyukur sekali Alhamdulillah kami mensyukuri sekali bahwa klien kami dinyatakan bebas," ujar Yani kepada wartawan di Rutan K-4 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/7).

Yani mengaku dirinya baru mendapatkan kabar dari media elektronik terkait pemberitaan kliennya itu divonis bebas. Karena itulah dirinya langsung menyambangi KPK.

"Bentuk putusannya pertimbangan hukumnya sampai saat ini kami belum menerima ya. Kenapa? Baru tahu juga melalui media. Nah kedatangan kami hari ini juga sekaligus juga untuk saling berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dari KPK," demikian Yani.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana. Dan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA