Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Vonis Bebas Syafruddin Arsyad Temenggung Sangat Mengherankan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 09 Juli 2019, 18:13 WIB
Pakar Hukum: Vonis Bebas Syafruddin Arsyad Temenggung Sangat Mengherankan
Syafruddin Arsyad Tumenggung/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) dinilai aneh.

"Sebagai putusan pidana dari peradilan tertinggi harus kita hormati. Tetapi, pelepasan terhadap SAT dengan alasan bukan tindak pidana ini sangat mengherankan," ujar pakar hukum pidana, Abdul Fickar kepada Kantor Berita RMOL sesaat lalu, Selasa (9/7).

Gurubesar Universitas Trisakti ini menilai perbuatan Syafruddin yang diduga terlibat suap BLBI, dinilai MA tidak dianggap tindak pidana.

"Karena konteksnya SAT sebagai pejabat publik, dan kebijakan BLBI yang merugikan negara juga masuk dalam wilayah hukum publik. Jadi, kesimpulan bahwa perbuatannya sebagai perbuatan keperdataan sangat mengherankan," kata Fickar.

Selain itu, objek pemidanaan terhadap Syafruddin yang dimaksudkan hakim MA juga dinilai kabur dan kurang tepat sasaran. Sebab, telah terjadi dugaan penyimpangan pada perkara yang dihadapi terdakwa.

"Objek pemidanaan adalah penyimpangan penggunaan dari BLBI dimana SAT juga sebagai pejabat publik. Kerugian negara bukan kerugian dalam konteks wanprestasi keperdataan, tetapi penyimpangan penggunaan. Jadi menurut saya putusan ini sangat aneh," tandasnya.

Sebelumnya, MA memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana. Dan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat membacakan amar putusan majelis hakim, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

KPK juga tengah mengebut kasus BLBI ini dengan mengejar aset-aset milik Sjamsul dan keluarganya yang diduga masih berkaitan dengan perkara. Kemudian, KPK juga masih memburu dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA