"Setelah diterima, Mabes Polri akan mempelajari dan tentunya nanti tim teknis nanti akan menyampaikan dan menindaklanjuti. Jadi nanti pak Kadiv Humas (Irjen M. Iqbal) akan menyampaikan apa hasilnya dan kemudian apa langkah-langkahnya apa yang harus dilakukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gadung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/7).
Terkait batas waktu tim yang hanya enam bulan, kata Dedi, akan dibahas setelah ada hasil yang disampaikan oleh TGPF. Apakah akan dibentuk tim baru atau tim lama namun diisi dengan orang-orang baru.
"Tim teknis itukan tim dari eksternal ya dari berbagai macam elemen yang eksperti di bidangnya, ya kita belum tahu hasilnya, nanti kalau hasilnya sudah dipelajari nanti pak Kadiv Humas akan menyampaikan langkah teknis apa yang akan dilakukan oleh Mabes Polri," jelas Dedi.
TGPF dibentuk berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019 yang beranggotakan 65 orang didominasi dari unsur kepolisian. Tim punya tenggat waktu hingga 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan. Hingga kini hasil dari pengusutan kasus ini belum juga disampaikan ke publik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.