Seperti diketahui, MZ telah resmi menyandang status tersangka dalam dugaan suap pengadaan proyek pembangunan rumah ibadah dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan pada 2018. Dalam upaya mengembangkan kasus ini, KPK pun kembali melakukan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti terkait lain.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di Solok Selatan. Namun, dia enggan menjelaskan secara spesifik terkait penggeledahan yang kembali dilakukan tersebut.
"Iya, tim sedang menjalankan tugas di sana," ujar Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).
Febri hanya menyebut bahwa tim penindakan KPK hingga saat ini tengah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Solok Selatan. Tak hanya di kantor Bupati Solok Selatan.
"Ya, di beberapa lokasi di Solok Selatan," kata Febri.
Dalam kasus ini, MZ diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. Suap tersebut berasal dari pihak swasta bernama Muhammad Yamin Kahar selaku pemegang tender.
Selain itu, aliran dana Rp 315 juta kepada MZ terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan juga diduga berasal dari Muhammad Yamin. Keduanya, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kepada MZ sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jundcto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muhammad Yamin selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.