Penyidik KPK pun memanggil 4 orang yang terkait dengan kasus korupsi ini. Antara lain Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan, Direktur PT Safa Sejahtera Abadi Riza Alfarizi, Direktur PT MER Engeneering Ari Prasodo, dan mantan Direktur PT Aryana Sejahtera Happy Syarief sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (9/7).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya dua orang tersangka. Yakni mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).
FR dan YAS beserta kawan-kawannya diduga telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan proyek fiktif di sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. Proyek fiktif tersebut seolah telah dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang sudah teridentifikasi sampai saat ini tidak ada pengerjaan proyek.
Empat perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak pekerjaan proyek. Padahal proses pembayaran kepada empat perusahan tersebut telah dilakukan.
Adalah PT Waskita Karya yang melakukan pembayaran kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, uang pembayaran dari PT Waskita Karya diserahkan kepada sejumlah pihak tertentu, termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.