Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Termasuk Mantan Menkeu, KPK Panggil 4 Saksi Untuk Dalami Kasus BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 09 Juli 2019, 13:04 WIB
Termasuk Mantan Menkeu, KPK Panggil 4 Saksi Untuk Dalami Kasus BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (IJN). Kali ini KPK memanggil Komisaris Maybank Indonesia Edwin Gerungan dan Chairman Ary Suta Center I Putu Gede Ary Suta sebagai saksi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Keduanya dimintai informasi soal dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bank Likuditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Selain itu, hari ini penyidik KPK juga memanggil dua orang lagi dengan status sebagai saksi dalam kasus BLBI. Mereka adalah Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Sumantri Slamet dan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Subianto.

"Yang bersangkutan diperkisa sebagai saksi untuk tersangka IJN," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/7).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

Dalam kasus BLBI ini, KPK juga tengah ngebut mengejar aset-aset milik Sjamsul dan keluarganya yang diduga masih berkaitan dengan perkara. Kemudian, KPK juga terus memburu dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatan mereka, SJN dan IJN disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya telah dianggap memperkaya diri dengan menggunakan uang negara sebesar Rp 4,58 triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA