Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dari Balik Jeruji, HAS Kendalikan Praktik Penipuan Lelang Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 09 Juli 2019, 01:24 WIB
Dari Balik Jeruji, HAS Kendalikan Praktik Penipuan Lelang Online
Jumpa pers di Bareskrim Polri/Net
rmol news logo Jeruji tidak lantas membuat narapidana merasa jera melakukan pelanggaran hukum. Bahkan ada sebagian dari mereka yang masih melakukan praktik-praktik kejahatan dari dalam tahanan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut sebagaimana dilakukan warga binaan Lapas Siborong-Borong Tapanuli Utara, Sumatera Utara berinisial HAS yang mengendalikan jaringan penipuan.

Dengan mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL), HAS bersama lima rekannya berhasil meraup untung hingga Rp 1,7 miliar.

“HAS ini sebagai pengendali, dia di lapas. Dia dibantu lima lain yang berada di luar,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7).

Kasus penipuan ini terbongkar setelah ada dari masyarakat. Tim Siber yang menangani laporan langsung bergerak dan menangkap satu orang pelaku berinisial MF (38).

Usai meringkus MF, jajaranya melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap MA (61)

“Kemudian dari hasil pengembangan kami berhasil meringkus AF, KRY, dan AT,” jelas Dani.

Dani menjelaskan, awalnya HAS mengaku sebagai pejabat KPKNL kepada para korbannya. Kemudian, setelah berkomunikasi HAS mengatakan kepada korban bahwa akan dihubungi oleh stafnya yang merupakan komplotannya untuk melakukan pengurusan lelang.

“Modusnya melakukan komunikasi, mencari korban bisa ditemui di akun FB dan SMS ataupun WA, berpura-pura jadi pejabat. Kemudian dia menawarkan ada barang yang dianggap murah. Kemudian dia mengaku sebagai pejabat KPKNL,” jelasnya.

Setelah korban tergiur, komplotan HAS yang mengaku sebagai staf menjanjikan kepada korban untuk memenangkan lelang dengan syarat menyetor sejumlah uang.

“Jumlahnya bervariasi, 5 hingga 10 juta,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 15 unit HP, dua buah buku tabungan rekening Mandiri, dua buah ATM Mandiri, enam ATM BNI, tiga ATM BCA, satu ATM BRI, bukti transfer, dan uang tunai Rp 5 juta.

Para tersangka dijerat dengan pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan 85 UU 3/2011 tentang Transfer Dana.

Mereka juga dijerat pasal 3, 4, 5 dan pasal 10 UU RI 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara 20 tahun dan/atau denda Rp 10 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA