Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Minta MA Tolak Kasasi Syafruddin Arsyad Tumenggung Dalam Kasus BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 08 Juli 2019, 20:26 WIB
KPK Minta MA Tolak Kasasi Syafruddin Arsyad Tumenggung Dalam Kasus BLBI
Febri Diansyah/NET
rmol news logo Jaksa Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Jaksa Penuntut Umum KPK meminta pada Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini (BLBI) untuk menolak Kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa (Syafruddin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/7).

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bersama kuasa hukumnya telah mengajukan kasasi ke MA pada Februari 2019 lalu.

Berdasarkan jadwal, Selasa (9/7) merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap Syafruddin di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Karenanya, KPK hingga saat ini dalam posisi menunggu putusan kasasi MA terkait nasib dari Syafruddin.

Atas dasar itu, KPK menaruh kepercayaan terhadap hakim MA dalam memutus perkara tingkat kasasi yang diajukan oleh Syafruddin yang menajdi terdakwa suap yang merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun itu.

"KPK percaya dengan independensi dan imparsialitas pengadilan dalam memutus perkara ini," kata Febri.

"Kami juga yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan sangat hati-hati, mulai dari proses Penyelidikan, Penyidikan, hingga rangkaian tahapan di persidangan," sambungnya.

Selain itu, KPK juga telah menerima Putusan PT DKI dalam perkara ini. Namun, karena pihak Syafruddin mengajukan Kasasi maka KPK menghadapinya dengan menyampaikan kontra memori Kasasi tertanggal 18 Februari 2019.

"Kami berpandangan putusan tersebut telah mengakomodir seluruh argumentasi KPK dan fakta yang muncul di sidang, sehingga KPK tidak mengajukan Kasasi," kata Febri.

"Kami menilai sebagian besar argumentasi tersebut sebagai hanyalah pengulangan dari hal-hal yang sudah muncul di persidangan sebelumnya. Sehingga relatif tidak ada hal baru dari memori Kasasi tersebut," imbuhnya.

Perkembangan teranyar kasus BLBI yakni KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap Pemegang saham mayoritas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan isterinya Itjih Nursalim (ITN).

"KPK juga sedang melakukan Penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka, yaitu SJN dan ITN. Kasus ini merupakan salah satu perkara yang menjadi fokus KPK," tutup Febri menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA