Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KY Diminta Pemeriksa Enam Hakim Terkait Putusan Sengketa Pelabuhan Marunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 08 Juli 2019, 16:32 WIB
KY Diminta Pemeriksa Enam Hakim Terkait Putusan Sengketa Pelabuhan Marunda
Gedung KY di Jakarta/Net
rmol news logo Enam hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan sengketa hukum pelabuhan Merunda antara PT Kawasa Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Yang melaporkan adalah Solidaritas Pemerhati Hukum (SPH). Surat tanda terima laporan yang diterima SPH dari KY bernomor 0760/VII/2019/P.

Koordinator SPH Heryanto mengatakan, keenam hakim yang menangani kasus perselesihan sengketa pelabuhan Marunda adalah tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami melaporkan majelis hakim karena majelis hakim mengabaikan fakta dan bukti-bukti di lapangan," ujar Heryanto di kantor KY, Jakarta, Senin (8/7).

Tiga hakim PN Jakut adalah Cakra Alam sebagai hakim ketua, Taufan Mandala dan Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota. Kemudian hakim di PT DKI Jakarta adalah M. Daming Sunusi sebagai hakim Ketua, Muhammad Yusuf sebagai hakim anggota dan Sobandi sebagai panitera.

"Mereka mengabaikan bukti-bukti dan fakta bahwasanya yang kami dapatkan dari sini, yang telah kami kaji bahwa PT KBN yang dibantu oleh para hakim yang menang dalam putusan ini seolah sedang menggali kuburnya sendiri. Sebab PT KBN ini tidak memiliki sertifikat tanah atau lahan yang diklaim olehnya yaitu 1.700 meter itu. Hakim ini mengabaikan yaitu terkait saksi ahli dari BPN. Dengan itu yang menjadi poin penting dari kami bahwa keenam hakim ini yang kami sebutkan," tutur Heryanto.

Hal yang sama juga disampaikan anggota SPH Harry Hasbi Asy-Syiddieqi. Dia mengungkapkan dari beberapa fakta para hakim diduga memenangkan PT KBN  hanya mengacu pada Pepres No. 11/92, yang mana dalam Pepres dimaksud hanya menyebutkan AREA kerja PT KBN dengan batas-batas sisi laut dan sungai/kli di Utara, Selatan, Timur dan Barat.

Hal tersebut, dianggap masih bias dan tidak akurat untuk mengklaim lahan tersebut. Ditambah PT KBN tidak memiliki Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga terindiakasi oknum hakim melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan hal yang keliru terhadap kasus tersebut.

"Atas dasar itu kami Solidaritas Pemerhati Hukum meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim dan juga Direktur Utama PT KBN Sattar Saba dalam waktu dekat," katanya.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Publik Institute (IPI) Karyono Wibowo mememinta KY tidak bisa mengabaikan apa yang dilaporkan SPH dalam kasus putusan majelis Hakim PN Jakarta Utara dan PT DKI Jakarta tersebut. Menurutnya, harus ada tindakan tegas dari KY atas perilaku hakim yang nakal. Selain itu, diperlukan evaluasi terkait dengan tata kelola peradilan, misalnya tentang prosedur penanganan perkara para pihak dan interaksi dengan para aparat pengadilan.

"Hal itu perlu dilakukan mengingat banyak hakim yang terjerat kasus suap. Saat ini sudah ada puluhan hakim yang terkena OTT KPK karena kasus korupsi," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA