Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lieus Sungkharisma: KPK Cukup Tindak Kejaksaan, Kepolisian, Kehakiman Dan Pengacara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 Juli 2019, 15:56 WIB
Lieus Sungkharisma: KPK Cukup Tindak Kejaksaan, Kepolisian, Kehakiman Dan Pengacara
Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) Lieus Sungkharisma/Net
rmol news logo Di tengah penjaringan calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh panitia selaksi (Pansel) Capim KPK, Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) Lieus Sungkharisma mengusulkan KPK cukup hanya mengawasi dan menindak pelaku tindak korupsi di empat institusi penegak hukum.

"Yakni kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan advokat atau pengacara. Dan KPK seharusnya diisi dengan orang-orang independen dan tidak merekrut penyidik dari Kejaksaan dan Kepolisian," kata Lieus, Senin (8/7).

Di luar empat intitusi itu, tambah Lieus, pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di kalangan swasta dan lembaga lain, biar menjadi tanggungjawab kejaksaan dan kepolisian.

"Targetnya adalah terciptanya aparatur penegak hukum yang bersih. Hal itu sudah dibuktikan bisa dilakukan di sejumlah negara. Hongkong misalnya," ujarnya.

Lieus yakin, dengan aparatur penegak hukum yang bersih dan bebas korupsi, low enforcement bisa diwujudkan dan KPK menjadi institusi pemberantas korupsi yang mandiri.

Untuk itu, dia meminta agar UU Tindak Pidana Korupsi direvisi atau Presiden selaku kepala negara mengeluarkan Perpu terkait tupoksi KPK itu. "Tidak sulit kalau kita mau melakukannya. Tinggal presidennya bersedia atau tidak. Itu saja," katanya.

Seperti diketahui, saat ini 9 orang Pansel Capim KPK bentukan Presiden Joko Widodo sedang melakukan seleksi terhadap berkas-berkas para pendaftar calon pimpinan KPK.

"Tidak tanggung-tanggung, hingga pendaftaran ditutup ada 384 orang yang mendaftar. Terlepas dari niat masing-masing orang, ternyata minat menjadi pimpinan KPK itu begitu besar," kata Lieus.

Lieus berharap KPK dikembalikan pada semangat pembentukannya dulu, yakni benar-benar untuk memberantas praktik korupsi di negeri ini.

"KPK tidak boleh dijadikan ajang perebutan kekuasaan antar institusi atau alat perlindungan bagi kekuasaan sebagaimana kesan yang selama ini terlihat. KPK harus bebas dari semua kepentingan itu," katanya.

Jika semangat itu tidak dikembalikan, atau tupoksi KPK tetap seperti sekarang ini, misalnya karena alasan keterbatasan tetap merekrut penyidik dari kejaksaan dan kepolisian, Lieus meragukan KPK akan menjadi lembaga yang benar-benar kuat.

"Pengalaman sejak beberapa tahun lalu membuktikan KPK selalu berada dalam arus tarik menarik kepentingan institusi-institusi yang menyuplai para penyidiknya ke KPK. Situasi ini akan terus terjadi jika UU KPK tidak direvisi atau tupoksinya tidak dirobah," demikian Lieus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA