"Mengadili eksepsi tim kuasa hukum terdakwa (Sofyan Basir) tidak dapat diterima dan dakwaan Jaksa sah," ujar Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
Sebelumnya, pada 24 Juni lalu tim kuasa hukum Sofyan yang diwakili oleh Soesilo Aribowo mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim dengan dalil bahwa tidak ada keterlibatan kliennya di proyek PLTU Riau-1. Yakni dengan Pasal dakwaan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Namun Hakim tetap menolak eksepsi tersebut lantaran penerapan pasal yang disodorkan pada dakwaan Jaksa KPK dinilai sudah lengkap dan tidak berlebihan.
"Pertimbangan hakim, dakwaan sudah cermat dan lengkap, waktu dan tempat dakwaan Sofyan sudah ketentuan KUHP. Nota keberatan tim penasihat hukum ditolak dan tidak dapat diterima," jelas Hakim Hariono.
Dalam perkara ini, Dirut PLN (nonaktif) Sofyan Basir didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni M Saragih; mantan Mensos, Idrus Marham; dan pemegang saham mayoritas PT Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo bersama jajaran direksi PLN lainnya.
Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1 antara Independent Power Producer (IPP), PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (15/7) mendatang untuk agenda menghadirkan para saksi dari JPU KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.