Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TGPF Kasus Novel Kehabisan Waktu, WP-KPK: Harusnya Pelaku Sudah Diadili

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 08 Juli 2019, 14:00 WIB
TGPF Kasus Novel Kehabisan Waktu, WP-KPK: Harusnya Pelaku Sudah Diadili
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan/Net
rmol news logo Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan hingga kini tak kunjung menunjukkan titik terang. Padahal, TGPF bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ini sudah melewati batas akhir pada Minggu (7/7) kemarin.

Atas dasar itu, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) mendesak TGPF segera mengungkap dalang penyerangan terhadap Novel.

"Kami berharap ada hasil signifikan dan bukti kuat yang ditemukan," ujar Ketua WP-KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/7).

Hingga saat ini, terhitung sudah 818 hari kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel yang terjadi pada 11 April 2017 silam. Ia menegaskan bahwa sudah sepatutnya TGPF bentukan Kapolri itu mampu mengungkap otak dan pelaku penyerangan Novel.

"Harusnya (pelaku) bisa segera ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan diadili," tegasnya.

Merujuk dari kinerja yang selama ini diperlihatkan, Yudi pun menyesalkan kinerja TGPF bentukan Kapolri yang dinilai belum mampu mengungkap otak dari penyerangan tersebut. Padahal, kata dia, titik terang kasus penyerangan Novel sangat dinanti oleh masyarakat, baik pelaku maupun aktor intelektual di belakang kasus ini.

Di sisi lain, Yudi menilai kinerja TGPF seharusnya bisa menjadi jembatan pengungkapan kasus-kasus lain. Apabila kasus penyerangan terhadap Novel sudah terungkap, maka kasus teror lain yang juga menimpa pimpinan KPK akan secara otomatis terbongkar.

"Misalnya peletakan benda diduga bom di rumah Ketua KPK dan pelemparan bom molotov di rumah Pak Laode M Syarif (wakil ketua KPK)," demikian Yudi.

Sekadar informasi, genap 6 bulan tepatnya pada 8 Januari 2019, Kapolri Tito Karnavian membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan 65 orang. Adapun tenggat waktu kerja TGPF itu berakhir pada tanggal 7 Juli 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA