Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pejabat Kemendagri Diperiksa Untuk kasus Suap Kampus IPDN Sulut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 08 Juli 2019, 11:30 WIB
Pejabat Kemendagri Diperiksa Untuk kasus Suap Kampus IPDN Sulut
Foto: Net
rmol news logo Penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011 tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Berkaitan kasus tersebut, penyidik KPK memanggil dua orang saksi, hari ini (Senin, 8/7). Keduanya yaitu Kabag Umum Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Burhanuddin dan seorang PNS Kemendagri bernama Tri Adji Bawono.

"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka DJ (Duddy Jocom)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, di Jakarta Senin (8/7).

Duddy yang mantan Kapusdatin Setjen Kemendagri ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Yakni mantan Kadiv Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; Senior Manager PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim; Kadiv Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo; dan Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.

Proyek pengadaan gedung kampus IPDN di lingkungan Kemendagri diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 77,48 miliar.

Rinciannya Rp 34,8 miliar pada IPDN Agam, IPDN Rokan Hilir Rp 22,11 miliar, IPDN Gowa Rp 11,18 miliar dan IPDN Minahasa Rp 9,278 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA