Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ombudsman: Hakim Kesampingkan Perma 3/2017 Dalam Putusan PK Baiq Nuril

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 07 Juli 2019, 17:21 WIB
Ombudsman: Hakim Kesampingkan Perma 3/2017 Dalam Putusan PK Baiq Nuril
Ninik Rahayu (berjilbab)/RMOL
rmol news logo Ombudsman RI menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus Baiq Nuril.

Hakim dalam mengadili kasus guru di Nusa Tenggara Barat itu dinilai tidak mempertimbangkan proses sebagaimana yang diatur pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2017 tentang pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

"Ya memperhatikan kasus Baiq Nuril menurut pendapatan saya memang ada potensi maladministrasi. Tentu kami akan mendalami nanti,setidaknya ada penyalagunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus ini," ucap anggota Ombudsman, Ninik Rahayu dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/7).

Khususnya di Pasal 6, mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis.

"Perma ini kan produk hukum Mahkamah Agung sendiri, tetapi justru dikesampingkan. Nah tentu ini menjadi catatan tersendiri bagi MA untuk segera melakukan koreksi terhadap hakim yang memutus perkara ini, begitu," katanya.

Menurut Ninik, hakim MA telah gagal dalam membaca posisi dan kondisi Baiq Nuril, yang sebetulnya korban malah dijadikan tersangka UU ITE.

"Ini juga ada kewenangan lembaga Yudikatif, maka tadi yang saya sampaikan MA perlu melakukan koreksional sistem melalui amnesti bersama pemerintah," tandasnya.

Sesuai putusan kasasi MA, Baiq Nuril yang mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA