Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dalami Peran Dirut Pilog Terkait Aliran Dana Suap Distribusi Pupuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 06 Juli 2019, 06:54 WIB
KPK Dalami Peran Dirut Pilog Terkait Aliran Dana Suap Distribusi Pupuk
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan terkait dugaan aliran dana pada kontrak kerjasama antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Dugaan aliran dana dan sejauh mana dia (Dirut PT Pilog) mengetahui adanya dugaan suap atau dugaan aliran dana terkait dengan kontrak kerja sama itu," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam (5/7).

Selain itu, KPK juga terus menelusuri pengetahuan Ahmadi dalam kontrak kerja sama pengangkutan pupuk menggunakan kapal yang dilakukan oleh PT Pilog dan PT HTK. Karenanya, KPK menghadirkan bos Pilog itu untuk bersaksi atas politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan Indung (staf PT Inersia).

"Didalami terkait dengan pengetahuannya dan perannya dalam kerjasama di bidang pelayaran ini. Tadi yang kami klarifikasi terhadap yang bersangkutan (Ahmadi)," kata Febri.

Ahmadi Hasan menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pilog dan PT HTK serta penerimaan lain terkait jabatan.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk Indung. PT Inersia yang merupakan perusahaan milik Bowo Sidik terdangka suap distribusi pupuk. Namun, Ahmadi membantah mengetahui peran Bowo Sidik dalam kerja sama distribusi pupuk itu.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yaitu, anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti dan Indung sendiri.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar lebih. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar pada Pemilu 2019.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA