Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud MD: Kalau Hukum Tegak, 50 Persen Masalah Selesai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 05 Juli 2019, 12:57 WIB
Mahfud MD: Kalau Hukum Tegak, 50 Persen Masalah Selesai
Mahfud MD/Net
rmol news logo Penegakan hukum dan keadilan merupakan solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah di negeri ini. Untuk itu, hukum harus memberikan tiga fungsi dan tujuan, yakni harus memberi kepastian, berkeadilan dan memberi manfaat.

Begitu kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat dialog bertajuk "Merajut Masa Depan Indonesia" yang diselenggarakan United in Diversity (UID), di Jakarta, Kamis (4/7).

"Saya selalu mengatakan dan berkeyakinan, kalau hukum dan keadilan bisa ditegakkan dengan baik, lebih dari 50 persen persoalan kita selesai, sisanya itu ad-hoc," tegas Mahfud.

Kepastian hukum, kata anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini, adalah tuntunan bagi masyarakat agar mengetahui dan bisa memprediksi apa yang akan dilakukan dan apa akibat jika melakukan sesuatu atau mendapatkan sesuatu.

Kepastian hukum bisa menimbulkan masalah jika tidak adil dan memberi manfaat. Apalagi, kata Mahfud, jika penegakan itu dilakukan dengan terburu-buru dan didasari emosi.

Namun katanya pula, ada kepastian hukum tapi kalau tidak adil bisa menimbulkan masalah. Kalau ada kepastian hukum dan ada keadilan, tapi tidak memberi manfaat juga bisa merusak.

Menurutnya, hal itu yang kini mulai terasa. Penegak hukum terlalu berlebihan, sehingga terkadang abai bahwa kasus hukum pihak yang dituduh sudah selesai.

"Orang sudah menyelesaikan urusan hukum, kok tiba tiba dianggap belum selesai. Kasus seperti itu sekarang sudah mulai banyak terjadi. Sudah mulai menggejala," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA