Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa 4 Saksi Untuk Kasus Gratifikasi Rahmat Yasin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 05 Juli 2019, 10:46 WIB
KPK Periksa 4 Saksi Untuk Kasus Gratifikasi Rahmat Yasin
Rachmat Yasin/Net
rmol news logo Penyidikan dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini (Jumat, 5/7), penyidik antirasuah memanggil empat orang saksi. Mereka adalah Kepala Bappeda Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati, termasuk tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sri Hartati, Udin Syamdudin, dan Rahmat Mulyana.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/7).

Dalam kasus ini, sebanyak empat orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan telah menjalani masa hukumannya.

KPK menjerat Rahmat Yasin dengan dua kasus yaitu dugaan korupsi pemotongan uang oleh Kepala Daerah di Bogor dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan RY (Rachmat Yasin) Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka," ujar Febri pada Selasa (25/6) lalu.

Rahmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp 8,9 miliar.

Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta.

Uang tersebut akan digunakan untuk biaya operasional Rahmat dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif pada 2013 dan 2014 silam.

Adapun terkait gratifikasi, sebidang tanah seluas 20 hektare Rahmat sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare yang akan dibangun pondok pesantren. Kemudian, Rahmat meminta bagian agar sebagian tanah itu agar dihibahkan untuknya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA