Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Haris Azhar: Fakta Persidangan Jaksa Chuck Dikesampingkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 04 Juli 2019, 18:34 WIB
Haris Azhar: Fakta Persidangan Jaksa Chuck Dikesampingkan
Saksa senior Chuck Suryosumpeno/Net
rmol news logo Dasar tuntutan kepada jaksa senior Chuck Suryosumpeno pada 3 Juli 2019 dipertanyakan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Chuck dengan tuntutan 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Kuasa hukum Chuck, Haris Azhar mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dituduhkan ke Chuck tidak hanya melibatkan jaksa Ngalimun, ada juga notaris Zainal Abidin dan Albertus Sugeng Mulyanto.

"Faktanya, notaris Zainal Abidin meninggal dunia saat dalam proses persidangan, Albertus Sugeng Mulyanto hingga kini DPO. Dan jaksa tidak mampu menghadapkannya ke muka pengadilan," kata Haris di Jakarta, Kamis (4/7).

Saat ini, Chuck dan tim kuasa hukum pun tidak banyak berharap akan tegaknya keadilan. Apalagi semua pihak juga sudah tahu latar belakang diseretnya Chuck dalam kasus pidana yang sama sekali tidak diperbuat.

"Ditambah, seluruh dakwaan JPU sebenarnya sudah patah dengan seluruh pernyataan para saksi fakta yang diajukan oleh JPU," ujar Haris.

Haris mengungkapkan yang diinginkan para petinggi Kejaksaan adalah memasukkan Chuck di tahanan, maka fakta persidangan pun dikesampingkan.

"Namun Pak Chuck senantiasa menekankan pada tim kuasa hukum untuk tak perlu khawatir karena 'Tuhan tidak pernah tidur' dan mengajak kami untuk menyerahkan sepenuhnya kepada-Nya," ujarnya.

Diketahui, Chuck pernah berhasil membuat Kejaksaan berhasil berkontribusi menyelamatkan aset negara sebesar Rp 3,5 triliun hanya dalam kurun waktu 2 tahun. Bahkan mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan itu memiliki formula untuk mengoptimalkan pemulihan aset dengan melepaskan kerugian negara sebesar Rp 10 triliun pada tahun 2015.

Sayangnya, janji Chuck itu pun kandas lantaran diduga dikriminalisasi, karena tidak bersedia diajak bekerja sama dengan oknum pimpinan yang ingin bermain aset sitaan dan barang rampasan di institusi korps Adhyaksa tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA