Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Rudy Ramli Berpeluang Ambil Kembali Bank Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 Juli 2019, 17:41 WIB
Pengamat: Rudy Ramli Berpeluang Ambil Kembali Bank Bali
Foto: Net
rmol news logo Mantan pemilik Bank Bali, Rudy Ramli tidak yakin pembeli saham Bank Permata Tbk pada tahun 2004 adalah Standard Chartered Bank (SCB).

Ini dikarenakan adanya berbagai kejanggalan saat proses itu.

Keyakinan Rudy semakin besar saat dia dapati pada Annual Report SCB tahun 2006, tertulis satu note, tentang kepemilikan SCB di Bank Permata: There are no capital commitments related to the Group’s investment in Permata.

“Artinya, SCB beli tanpa modal? Kok tidak ada komitmen? Terus yang dipakai modal siapa?” tegas Rudy.

Menurut dia, SCB wajib menjelaskan dengan menyertakan dokumen pendukung, apa maksud dari kalimat “no capital commitment” yang tertuang pada annual reportnya tersebut.  

"Maka transaksi pengambil alihan Bank Permata wajib dipertanyakan oleh otoritas yang berwenang," tegas Rudy.

Menanggapi keyakinan Rudy, pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy pun membenarkan. Menurut dia, jika benar dibeli SCB, maka Bank Permata sebagai members atau affiliated SCB.  

"Tapi, adakah tertulis Bank Permata sebagai SCB members?" tanya Ichsan, Kamis (4/6).

Memang, seperti umumnya korporasi besar jika memiliki anak usaha atau afilliated, selalu disebutkan, dengan tulisan members atau affiliated perusahaan induknya.

"Apakah benar SCB pemilik Bank Permata? Nah pada perspektif inilah, KPK bisa masuk dan membuktikan bahwa pengambilalihan dan pelepasan Bank Permata oleh SCB merugikan negara," jelasnya.

Menurut Rudy, siapapun yang ingin memiliki aset di Indonesia, terutama institusi strategis seperti bank, hendaknya transparan dan jelas siapa pemiliknya, serta asal dananya.

"Apakah kedua hal itu sudah dipenuhi oleh SCB?" tanya Rudy.

Akhir Juni lalu, Rudy mendatangi KPK dan meminta penyelidikan kerugian negara dari proses pembeliaan dan penjualan saham Bank Permata  Tbk oleh Standart Chartered Bank.

"Jika KPK bisa buktikan adanya kejahatan dalam pengambilalihan itu dan benar merugikan negara, maka potensi Rudy untuk mengambil kembali Bank Bali besar," kata Noorsy.

Saat ini, SCB sedang berupaya melepas kepemilikan sahamnya pada Bank Permata. Namun, Rudy berharap agar pihak-pihak terkait, menghentikan sementara (suspend) upaya SCB melepas kepemilikan sahamnya pada Bank Permata, sebelum adanya investigasi.

"Saya meminta agar proses penjualan saham itu dihentikan, dan berharap OJK melakukan investigasi khusus. Segera," kata Rudy.

Rudy Ramli adalah pemilik Bank Bali sebelum bank itu diambil alih oleh BPPN dan dimerger menjadi Bank Permata.

Pada tahun 2003, BPPN memutuskan Bank Bali bersama empat bank yang lain (Bank Prima Expres, Bank Artha Media, Bank Patriot, Bank Universal) dimerger. Dan Bank Bali menjadi leader dalam proses merger tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA