Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arif Wibowo Dan Jafar Hafsah Bersaksi Untuk Tersangka Markus Nari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 04 Juli 2019, 11:54 WIB
Arif Wibowo Dan Jafar Hafsah Bersaksi Untuk Tersangka Markus Nari
Arif Wibowo/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota dan mantan anggota DPR RI sebagai saksi terkait dugaan korupsi mega proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el).

Mereka adalah Arif Wibowo anggota DPR 2014-2019 (PDIP) dan Mohamad Jafar Hafsah anggota DPR 2009-2014 (Partai Demokrat). Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari) dalam kasus dugaan korupsi mega proyek pengadaan KTP elektronik," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (4/7).

KPK menetapkan status tersangka kepada Markus pada 2 Juni 2017. Markus diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan proyek pengadaan KTP berbasis elektronik.

Markus dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek KTP-el itu. Dia diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terpidana korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.

Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Sebanyak delapan orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari. Tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-el. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA