Uang tersebut, kata Hery merupakan honor tambahan untuk Menteri Lukman yang hadir Jawa Timur.
Namun, uang tersebut belum sempat dikembalikan ke Haris. Hingga akhirnya uang dikembalikan ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca operasi tangkap tangan (OTT) menjerat anggota DPR RI Romahurmuziy alias Romi pada Maret lalu.
"Pernah (dititipi uang). Saya duduk di masjid disamparin oleh pak Haris. Mas, ikut saya, mas ini nitip untuk pak Menteri. Buat tambahan aja sebagai pembicara," ungkap Hery saat bersaksi di persidangan kasus dugaan suap jual beli jabatan Kemenag di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Hery berdalil, salah satu alasan telat mengembalikan uang tersebut ke KPK lantaran belum sempat bertemu dengan Haris. Setelah ada penangkapan, dia akhirnya memutuskan untuk mengembalikan uang ke KPK.
"Saya niat kembalikan setelah ketemu ke Pak Haris, gitu maksud saya. Iya, setelah OTT dilaporkan gratifikasi ke KPK," kata Hary.
Tak puas dengan jawaban Hary, Jaksa Basir menanyakan kembali alasan pengembalian uang Rp 10 juta titipan Haris itu dikembalikan setelah OTT.
"Nunggu OTT dulu baru ribut (dikembalikan ke KPK)?" tanya Jaksa Basir.
Hary beralasan bahwa jumlah uang dalam amplop tersebut tidak besar. Sebab, jika diukur dari besaran, amplop tersebut terbilang tipis.
"Ini saya pikir kan amplopnya tipis," jawab Hary singkat.
Menag Lukman mengakui pernah menerima duit Rp 10 juta dari Haris melalui ajudannya saat berkunjung ke Pesantren Tebu Ireng. Tapi, uang tersebut diserahkan kepada KPK sebagai laporan gratifikasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: