Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPPU: Rangkap Jabatan Di Sriwijaya Air Langka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Juli 2019, 20:19 WIB
KPPU: Rangkap Jabatan Di Sriwijaya Air Langka
Jurubicara KPPU Guntur Saragih/RMOL
rmol news logo Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) serius dalam menyelidiki kasus dugaan rangkap jabatan dua direktur maskapai dan satu direktur niaga Garuda Indonesia yang merangkap sebagai komisaris di PT Sriwijaya Air.

"Perkara ini KPPU serius mencurahkan sumber daya," ungkap Jurubicara KPPU Guntur Saragih saat ditemui di kantornya, di JL. H. Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Dia menjelaskan bahwa KPPU akan menggelar rapat komisi. Tujuannya, untuk menentukan kelanjutan dugaan kasus rangkap jabatan pada Kamis (4/7). Namun demikian, rapat dilakukan secara khusus.

"Kami itu jarang sekali melakukan rakom spesial ini, kecuali ada kepentingan khusus. Ini konsentrasi kami," tegasnya.

Dugaan kasus rangkap jabatan ini dinilai Guntur sebagai perkara yang sangat langka dalam perjalanan peran KPPU. Sebab, kasus tersebut bergerak dan terindikasi dalam satu industri yang sama.

"Kalau bisa dikatakan belum pernah, juga ada ya. Ada beberapa perkara langsung dalam satu industri yang sama, bahkan satu pelaku usaha menjadi terlapor di beberapa perkara," paparnya.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau akrab disebut Ari Ashkara terancam dijerat dengan UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan itu menyebutkan bahwa pelanggaran aturan rangkap jabatan dikenakan denda 1 hingga 25 miliar rupiah, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan.

KPPU sudah memanggil Ari terkait dugaan rangkap jabatan tersebut, yang kemudian Ari akhirnya mengundurkan dari selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air.

Langkah tersebut diikuti oleh Pikri Ilham Kurniansyah, dan Juliandra Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air, yang secara resmi telah mengajukan pengunduran diri.

"Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini (2/7) ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Vice President Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA