"Jumat kirim berkas ke Kejaksaan. hari Jumat," ucap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7).
Atas alasan itu, Jerry memastikan pihaknya tidak akan lagi melakukan pemanggilan kepada Sofyan Jacob karena berkas tahap pertama sudah akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
"Tidak ada, sudah," singkatnya.
Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar berkaitan dengan ucapannya yang terekam di sebuah video yang beredar di media sosial.
Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar karena menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Sofyan disangkakan telah melanggar pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: