Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa 4 Saksi Untuk Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 03 Juli 2019, 10:44 WIB
KPK Periksa 4 Saksi Untuk Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi untuk mendalami penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan mekanisme pengembalian aset.

Empat saksi itu adalah Tim Leader LWO-I AMC BPPN 2000-2002, Thomas Maria, bersama Dira Kurniawan Mochtar, Taufik Mappaenre, Wandi Wira Riyadi dari pihak swasta.

Mereka diperiksa untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/7).

Sjamsul bersama istrinya Itjih Nursalim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA