Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Bantah Dua Oknum Jaksa Yang Diserahkan Ke Kejagung Sebagai Keluarga Pegawai KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 03 Juli 2019, 05:56 WIB
KPK Bantah Dua Oknum Jaksa Yang Diserahkan Ke Kejagung Sebagai Keluarga Pegawai KPK
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Beredar kabar bahwa dua oknum jaksa yang kena OTT KPK, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) yang diserahkan ke Kejaksaan adalah keluarga salah satu pegawai KPK.

Namun demikian, kabar tersebut langsung dibantah oleh lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo.

"Saya belum mendapatkan informasi soal itu. Tapi yang pasti begini, ketika ada pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga itu pasti tidak boleh menangani perkara secara langsung," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (2/7).

Febri menegaskan, di dalam peraturan KPK disebutkan bahwa pegawai KPK tidak boleh ada hubungan keluarga antara satu pihak dengan yang lainnya. Karenanya, dia memastikan bahwa dua oknum Jaksa yang kasusnya diserahkan ke Kejagung tidak ada kaitan keluarga dengan salah satu pegawai di KPK.   

"Aturan itu sangat jelas di KPK. Bahkan ada kewajiban declare jika ada hubungan keluarga. Dalam proses seleksi pegawai KPK itu disebutkan sangat sering bahwa kami tidak boleh memiliki hubungan keluarga satu di antaranya dalam dua ke samping ataupun dua ke atas," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Selain itu, uang puluhan ribu dolar AS dan Singapura pun telah diamankan saat OTT di Kejati DKI Jakarta. Tercatat sebanyak 28.974 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika disita dari pihak Jaksa Yadi dan Jaksa Yuniar.

KPK juga menggeledah Kantor Advokat milik Alvin Suherman (AVS), Alvin merupak salah satu tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019. Dari lokasi penggeledahan, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara pidana yang sedang berjalan di sana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA