Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Pers Selesaikan Perkara Mantan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 02 Juli 2019, 18:27 WIB
Dewan Pers Selesaikan Perkara Mantan Dewas BPJS Ketenagakerjaan
Hendry Ch Bangun dan Syafri Adnan Baharuddin/RMOL
rmol news logo Dewan Pers mewajibkan sejumlah media massa memuat klarifikasi atas pemberitaan yang dianggap melanggar kode etik jurnalistik dalam kasus yang melibatkan mantan anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Beberapa dari media massa itu bahkan harus menyampaikan permintaan maaf.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu diputuskan Dewan Pers dalam sidang mediasi hari ini (Selasa, 2/7), yang mempertemukan pengadu dengan pimpinan sejumlah media massa itu.

Media yang diadukan Syafri ke Dewan Pers di antaranya adalah Metro Tv, Trans 7, Tempo.co, Republika.co.id, Tribunnews.com dan RMOL.id.

Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk World Trade Organization (WTO) mengadukan sejumlah media itu atas berita-berita tentang tindakan asusila yang menurutnya merugikan diri dan keluarganya.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, yang memimpin sidang mediasi mengatakan, Syafri bersama pengacaranya sudah mengajukan pengaduan sejak bulan Januari 2019. Tapi agenda yang padat juga perhelatan pemilu dan lebaran membuat sidang mediasi baru bisa dilakukan tadi.

Jelas Hendry Ch. Bangun, pengadu merasa pemberitaan mengenai dirinya merugikan. Apalagi, saat ini persoalan yang melibatkan pengadu itu masih diproses secara hukum di pengadilan.

Setelah Dewan Pers melakukan klarifikasi, beberapa teradu dinyatakan tidak bersalah. Sementara sebagian lain dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik karena tidak berimbang dan tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah.

Bagi yang melanggar kode etik jurnalistik, sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber, teradu diwajibkan melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional.

Hendry Ch. Bangun mengatakan, setelah pengadu memberikan hak jawab dan teradu melayani hak jawab tersebut, teradu wajib melaporkan buktinya kepada Dewan Pers.

Dengan demikian, setelah kesepakan itu dijalankan, pengadu dan teradu sepakat mengakhiri kasus di Dewan Pers dan tidak membawa perkara ini ke jalur hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA