Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bertahun-tahun Mangkrak, KPK Garap 2 Orang Saksi Terkait Kasus RJ Lino

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 01 Juli 2019, 12:51 WIB
Bertahun-tahun Mangkrak, KPK Garap 2 Orang Saksi Terkait Kasus RJ Lino
Mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pendlaman kasus dugaan suap proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Kasus Pelindo II ini sudah mangkrak bertahun-tahun namun akhirnya kembali diangkat oleh KPK.

Kali ini, penyidik KPK memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini yaitu ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut PT Biro Klasifikasi Indonesia, Suismono dan karyawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Ahmad Muliadin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (1/7).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak akhir 2015. Namun penanganan kasus ini seolah tidak ada perkembangan berarti. Sebab, hingga saat ini KPK belum juga menahan RJ Lino meskipun sudah menyandang status tersangka. RJ Lino hanya pernah diperiksa KPK pada 5 Februari 2016 silam.
 
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi tindak lanjut perkara suap yang mangkrak ini menyebut, didapati sejumlah kendala dalam menuntaskan penyidikan kasus ini.

Salah satunya, Mutual Legal Assistance (MLA) yang diajukan KPK tiga tahun lalu tak juga direspons oleh otoritas Tiongkok. MLA dengan otoritas Tiongkok ini dilakukan KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh korupsi yang diduga dilakukan RJ Lino.

"Sebetulnya masalahnya perhitungan kerugian negara, kita mengalami hambatan, MLA sudah dikeluarkan lebih dari tiga tahun lalu tidak direspons oleh Pemerintah China," kata Agus pada 24 Mei lalu.

Dia mengatakan, MLA dengan otoritas Tiongkok itu bertujuan untuk mendapatkan data harga unit QCC yang mana produsennya merupakan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM).

Tak hanya itu, ketika KPK tidak mendapatkan respons positif dari otoritas Tiongkok terkait MLA, KPK akhirnya menempuh jalan lain untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Yakni, dengan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan harapan bantuan BPK dapat menuntaskan kasus ini.

RJ Lino diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini sekitar Rp 100 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA