Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Sjamsul, David Suprapto menanggapi pernyataan KPK mengenai ketidakhadiran pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu dan sang istri, Itjih Nursalim untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (28/6).
"Dari informasi yang saya peroleh dari pihak kerabat klien, mereka tidak pernah menerima surat panggilan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/7).
David bahkan mengaku baru tahu ada kabar pemanggilan itu dari media.
"Saya hanya membaca dari media bahwa ada panggilan kepada mereka," sambungnya.
Sementara Otto Hasibuan yang juga kuasa hukum Sjamsul mengaku dirinya tidak mendapat informasi apapun menyangkut pemanggilan dari KPK. Sama seperti David, Otto juga mendengar kabar pemanggilan itu dari media.
"Mungkin karena saya tidak mendapat kuasa dalam perkara pidana tersebut," kata advokat senior itu.
Otto mengaku sebatas mendapat kuasa dari Sjamsul untuk menangani gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata melawan BPK atas penerbitan audit tahun 2017.
"Yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum," terangnya.
Namun demikian, dia menilai pemanggilan KPK sebagai sebuah bentuk ingkar janji pemerintah. Sebab pada 25 Mei 1999, pemerintah melalui surat release and discharged sudah memberikan janji dan jaminan imunitas untuk tidak melakukan proses hukum apapun terhadap Sjamsul Nursalim sehubungan dengan penyelesaian BLBI melalui Perjanjian MSAA.
"Bila proses hukum tetap dijalankan, janji tersebut berarti telah diingkari," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: