Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Apresiasi Gojek, Sopir Taksi Online Yang Rampok Penumpang Bisa Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 30 Juni 2019, 08:47 WIB
Polda Metro Apresiasi Gojek, Sopir Taksi Online Yang Rampok Penumpang Bisa Ditangkap
Foto: Net
rmol news logo Polda Metro Jaya mengapresiasi kesigapan Gojek dalam membantu penangkapan Aris Suhandini (31), pengemudi taksi online atas dugaan tindak pidana kekerasan dan pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus itu terungkap setelah ada laporan dari korban berinisial S yang dianiaya dan dicuri uangnya senilai Rp 4 juta oleh oknum driver Go-Car, Aris yang baru tiga bulan menjadi mitra Gojek.

"Pengungkapan ini tidak lepas dari rekanan dari Gojek. Makanya kami hadirkan dari Gojek ini untuk ikut membantu memberikan informasi ihwal perjalanan tersangka dan korban ke mana saja dan peristiwanya jam berapa. Semuanya dibantu oleh pihak Gojek," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu sore (29/6).

Argo menceritakan, kronologi kejadian bersawal ketika korban memesan taksi online Go-Car untuk pulang dari Plaza Indonesia Jakarta Pusat ke kediamannya di Apartemen Green Bay Pluit Jakarta Utara sekitar pukul 21.00 WIB.

Pada saat berada di Jl Pluit Indah,  pelaku mendadak menepikan kendaraannya dan mengintimidasi korban serta mengikat tangannya di dalam mobil. Kemudian, pelaku sempat menodongkan sebuah antena tajam dan mengancam menusuk korban jika tidak menuruti semua keinginannya.

"Kemudian korban diajak keliling Jakarta hingga di rest area tol Jagorawi. Tersangka meminta korban untuk mengambil uang di ATM sembari diancam akan dibunuh, kemudian korban yang takut mengambil uang Rp2,5 juta dan memberikan ke tersangka," katanya.

Setelah itu, korban kembali diajak berkeliling dengan keadaan terikat dan wajah dipukul hingga giginya patah satu. Kemudian mulut korban disumpal dengan kaos kaki agar diam dan tidak terus berontak di dalam mobil.

Setibanya di Mall Blok M Jakarta Selatan, pelaku langsung meminta uang lagi dan korban menurutinya dengan memberikan uang ke pelaku Rp 1,5 juta. Selanjutnya korban ditinggalkan seorang diri di Blok M dijemput oleh sepupunya dari Pluit.

“Pelaku yang sudah ditangkap ini akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," kata Argo.

Secara terpisah, Senior Manager Corporate Affair Gojek, Alvita Chen menjelaskan bahwa tim tanggap darurat Gojek langsung menemui korban setelah mendapatkan laporan mengenai penganiayaan dan pencurian yang dilakukan oknum mitra Go-Car.

Menurut dia, Gojek juga sudah berinisiatif menawarkan bantuan hukum, perawatan rumah sakit ke korban serta turut membantu polisi melacak pelaku yang telah ditangkap di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Kami telah berinisiatif menawarkan semua bantuan untuk korban. Baik itu bantuan hukum, rumah sakit dan lainnya. Semuanya kami tanggung," ujarnya.

Dia mengimbau kepada para pengguna layanan Gojek agar menggunakan layanan Emergency button jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, karena tombol tersebut langsung tersinkronisasi dengan kepolisian hingga rumah sakit terdekat.

"Ini salah satu layanan kami untuk terus menjaga kenyamanan para pengguna," katanya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA