Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Polri Tindak Tambang Ilegal Milik PT OSS Di Konawe

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Sabtu, 29 Juni 2019, 20:21 WIB
Bareskrim Polri Tindak Tambang Ilegal Milik PT OSS Di Konawe
Penindakan/Dok
rmol news logo Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra melakukan penindakan hukum terhadap tambang ilegal milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS), di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (28/6).

Tambang yang ditindak merupakan tanah urug ilegal tanpa izin yang berlokasi di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.

“Benar bahwa Ditkrimsus Polda Sultra didampingi tim Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan Tanah Urug Tanpa IUP serta berlokasi di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH diduga dilakukan oleh PT OSS,” kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, sebagaimana dilaporkan kontributor Kantor Berita RMOL, Sabtu (29/6).

Dari kegiatan penindakan itu, polisi mengamankan 117 alat berat sebagai barang bukti, diantaranya 81 unit Dump Truck, 33 Excavator, 2 Loader, dan 1 Buldoser.

“Kegiatan penggalian tanah urug di TKP berada pada lokasi kawasan hutan produksi tanpa IPPKH ini melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan belum memiliki IUP dan itu melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,” beber Harry.

Atas tindakan ini, PT OSS terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit dua puluh miliar rupiah dan paling banyak lima puluh miliar rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA