Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dibantah KPK, OTT Oknum Jaksa Ternyata Bukan Hasil Kerja Sama KPK-Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 29 Juni 2019, 01:20 WIB
Dibantah KPK, OTT Oknum Jaksa Ternyata Bukan Hasil Kerja Sama KPK-Kejaksaan
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring dua oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berinisial YSP dan YD merupakan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Hal itu ditegaskan untuk menampik klaim Jaksa Agung M. Prasetyo yang menyebut OTT tersebut atas kerja sama KPK-Kejaksaan.

"Klaim mereka (Kejaksaan Agung) itu kan udah dibilang, ini perkara KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/6).

Hal senada juga ditegaskan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief. Menurutnya, perkara dua oknum Jaksa itu saat ini masih ditangani KPK. Adapun terkait status hukumnya akan diumumkan pada Sabtu (29/6).

"Kasus ini sedang ditangani KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara," kata Laode.

"Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo mengklaim OTT yang berhasil menjaring dua orang anak buahnya itu dilakukan bersama timnya. Oknum jaksa yang dibrondong KPK itu juga akan ditangani Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung.

"Nanti kejaksaan yang akan menangani sendiri. Kami akan tangani di gedung bundar (gedung Jampidsus)," kata Prasetyo. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA