Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Perbuatan Melawan Hukum Eks Dirut PLN Nur Pamudji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 28 Juni 2019, 15:12 WIB
Ini Perbuatan Melawan Hukum Eks Dirut PLN Nur Pamudji
Foto: RMOL
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri resmi menahan mantan Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji atas dugaan korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD).

Kasubdit I Ditipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, dalam kasus tersebut, Nur Pamudji yang kala itu menjabat sebagai direktur energi Premier PLN diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena menerapkan aturan Right to Match (RTM). Padahal aturan tersebut bukan diperuntukkan pengadaan BBM.

"Dalam aturan PLN ada prioritas perusahaan nasional tapi RTM itu untuk konstruksi bukan untuk BBM seperti ini. Ini menambahkan fakta tersangka memaksakan RTM di pengadaan BBM," kata Arief dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Selain itu, sambung Arief, tersangka juga memutuskan kontrak dengan PT TPPI secara sepihak ketika konsorsium Tuban yang dipimpin oleh PT TPPI sudah tidak bisa lagi memenuhi perjanjian pengadaan barang pada 2012. Saat pemutusan kontrak itu, Pamudji sudah menjabat sebagai dirut PLN.

Padahal Pertamina memiliki kontrak payung hukum, untuk tetap memasok BBM dengan harga premium atau lebih tinggi ketika ada ketidakmampuan konsorsium memenuhi kebutuhan.

"Kalau kamu gagal pasok, kamu wajib ganti selisihnya," terang Arief.

Tapi dengan diputuskan kontrak ini maka berarti melepas secara perdata kewajiban konsorsium membayar selisih harga.
 
"Mestinya nggak perlu diputus kontrak orang bisa langsung tunjuk payung kontrak Pertamina," tegas Arief.

Sedangkan dalam draft perjanjian dengan PT TPPI sebagai pemenang tender diwajibkan membayar selisih harga dari BBM yang dibeli oleh Pertamina dengan harga yang ditawarkan oleh PT TPPI.

Penyidik dalam perkara telah memeriksa saksi sebanyak 60 orang, termasuk ada di antaranya juga dari pihak Pertamina. Sejumlah ahli juga dimintai keteranang. Termasuk tersangka juga telah diperiksa sebelum diputuskan untuk ditahan.

Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, ditaksir sebesar Rp 188 miliar. Sejauh ini uang tunai yang disita penyidik sudah sebanyak Rp 173 miliar. Yang disita dalam tiga tahap dari rekening yang dikuasai PT TPPI QQ PT TLI.

Tersangka Pamudji dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kejaksaan Agung RI Nomor: B-104 /F.3/Ft.1l12/2018 tanggal 14 Desember 2018. Perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Nur Pamudji.

“Rencananya pada Rabu 10 Juli 2019 nanti akan dilimpahkan tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung,” jelas Arief.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA