Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Datangi Ombudsman, KPK Luruskan Soal Idrus Marham Plesiran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 28 Juni 2019, 14:22 WIB
Datangi Ombudsman, KPK Luruskan Soal Idrus Marham Plesiran
Gedung KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Jumat (28/6), menyambangi gedung Ombudsman RI dalam rangka menyikapi dugaan "plesiran" salah satu tahanan KPK atas nama Idrus Marham.

Idrus Marham yang juga pernah menjabat Menteri Sosial itu merupakan terdakwa suap PLTU Riau-1. Ia ditahan di Rutan K-4 KPK dan disebut Ombudsman plesiran usai berobat gigi,

"KPK hari ini, Jumat (28/6) akan datangi Ombudsman sebagai bentuk sikap menghargai pelaksanaan tugas Ombudsman tersebut," kata Kabid Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/6).

Dalam kunjunganya, KPK juga membawa sejumlah dokumen seperti penetapan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI tentang Permohonan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan diluar Rumah Tanahan Negara.

Dalam penetapan itu, Idrus disebut memeriksa kesehatan giginya ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta pada Jumat tanggal 21 Juni 2019 sampai dengan selesai.

"Juga dokumen lain terkait dengan waktu keluar Idrus dari Rutan (Pukul 11.06 WIB) jika dbutuhkan akan disampaikan," ujar Yuyuk.

Yuyuk menambahkan, pihaknya sengaja mendatangi Ombudsman RI juga untuk meluruskan apa yang telah diungkapkan oleh perwakilan Ombudsman Jakarta Raya terkait Idrus. KPK menilai Ombudsman prematur mengambil kesimpulan.

"Di saat proses klarifikasi dari (KPK) secara lengkap belum dilakukan, Ombudsman telah merilis temuan dan membuat kesimpulan-kesimpulan yang prematur," demikian Yuyuk. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA