Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Ringkus Dua Anggota TNI Gadungan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 28 Juni 2019, 13:38 WIB
Polisi Ringkus Dua Anggota TNI Gadungan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
KNP (37) dan TMN (37)/RMOL
rmol news logo Dua orang anggota TNI gadungan diringkus jajaran Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah mencuri sepeda motor dengan modus mencari korban yang menjual sepeda motor melalui internet.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua anggota TNI gadungan tersebut berinisal KNP (37) dan TMN (37). Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, KNP berperan sebagai pelaku yang beraksi dan TMN yang menyiapkan seragam anggota TNI.

"Kasus pencurian dengan pemberatan dia mengaku anggota TNI. Pada bulan Mei di Bekasi kota, KNP asal Tangerang, TMN asal Lampung Selatan. Perannya KNP mencari target mengaku sebagai TNI dan melakukan aksi pencurian," ucap Kombes Argo di gedung Direktorat Reserse Brimob Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (28/6).

Dimana, KNP mencari korban yang menjual sepeda motor melalui aplikasi jual beli sepeda motor bekas. Selanjutnya, KNP mendatangi alamat rumah yang menjual sepeda motor tersebut yang telah dicantumkan alamatnya.

Setelah itu, pelaku memetakan jalan di sekitar rumah korban untuk melancarkan aksinya membawa kabur sepeda motor korban.

"Tersangka ini memanfaatkan iklan penjualan motor, kemudian dia ngecek kira-kira yang jual siapa, ketika mencari dan sudah terbiasa setelah menemukan rumah orang yang jual motor, dia mencari jalan di sekitar rumah korban," jelas Argo.

Setelah memetakan lokasi rumah korban, KNP selanjutnya menghubungi korban dan melakukan kesepakatan untuk bertemu untuk bertransaksi di rumah korban di daerah Kota Bekasi.

Selanjutnya, KNP mendatangi rumah korban dengan menggunakan seragam TNI yang telah disiapkan tersangka TMN.

"Dia datang menggunakan pakaian dinas tentara, jadi orang yang mau jual jadi percaya, modusnya datang menggunakan seragam," paparnya.

Setelah bertemu dengan korbannya, pelaku langsung beraksi dengan pura-pura mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan. Selanjutnya, pelaku langsung beraksi mengambil motor korban dengan modus untuk mencoba kendaraannya.

Dalam pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura sebagai anggota TNI telah melakukan aksinya sebanyak enam kali.

"Ada 6 TKP ada di daerah Jakarta Barat, Bogor, Cengkareng dan lainnya. Kita cek ada 6 TKP yang sudah dia lakukan seperti ini, kemarin dia kita tangkap," jelas Argo.

Sehingga, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang ingin menjual kendaraan untuk selalu waspada dan untuk tidak mudah percaya dengan orang lain.

"Kemudian pada masyarakat yang ingin jual motor diyakinkan betul jangan mudah percaya, kalau bisa ada saksi yang lain jangan sendirian, jadi bisa terkontrol ketika bertransaksi ketika jual motor," tandasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah seragam dinas PDH Tentara satu pasang sepatu PDL, satu potong celana panjang loreng dan tiga unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA