Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Kades Pagelaran Diperiksa Untuk Gratifikasi Tanah 20 Ha Rachmat Yasin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 28 Juni 2019, 11:55 WIB
Eks Kades Pagelaran Diperiksa Untuk Gratifikasi Tanah 20 Ha Rachmat Yasin
Rachmat Yasin/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dugaan suap dan gratifikasi tanah 20 hektare yang diterima mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Berkaitan kasus itu, penyidik KPK memanggil mantan Kepala Desa Pagelaran, Bogor, Usup dan Muhammad Suhendra dari pihak swasta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/6).

Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp 825 juta.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare.

Bupati Bogor periode 2008-2014 itu juga diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp 8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif pada 2013 dan 2014 silam.

Rachmat Yasin sendiri baru bebas pada 8 Mei 2019 kemarin. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA