Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korupsi Pengadaan BBM HSD Di PLN, Kerugian Negara Ditaksir Rp 188 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 28 Juni 2019, 11:39 WIB
Korupsi Pengadaan BBM HSD Di PLN, Kerugian Negara Ditaksir Rp 188 Miliar
Foto: RMOL
RMOL. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri resmi menahan mantan Direktur Energi PLN periode 2012, Nur Pamudji (NP) selama 120 hari ke depan atas kasus dugaan korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) alias solar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam perkara ini, Direktur Tindak Pidana Korupsi Kombes Djoko Poerwanto, NP diduga melakukan penunjukkan langsung atas pengadAAN BBM jenis HSD di PT PLN.

"Ketika itu NP melakukan pertemuan dengan HW selaku Presdir PT Trans Pacifik Petrochemical Indotama (TPPI) sebelum lelang untuk membahas pasokan kebutuhan PLN atas jenis BBM HSD,” kata Djoko di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/6).

Selepas pertemuan itu, lanjut Djoko, NP memerintahkan panitia lelang pengadaan untuk memenangkan Tuban Konsorsium di mana PT TPPI sebagai leader pemasok utama Solar kepada PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan.

"Padahal Tuban konsorsium, tidak layak dan dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang kontrak dengan jangka waktu empat tahun," jelas Djoko.

Setelah ditunjuk sebagai pemenang tender pengadaan, Tuban konsorsium yang diketuai oleh PT TPPI tidak menjalankan perjanjian sesuai kontraknya dengan PT PLN yakni memasok Solar kepada dua PLTGU

"Atas kegagalan pasokan tersebut PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium yang mana mengakibatkan PLN mengalami kerugian," urai Djoko.

Akibat dari ketidakberesan kontrak tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 188 miliar.

Namun, Bareskrim hanya berhasil menyita uang hasil korupsi itu sebesar Rp 173 miliar yang selanjutnya ditunjukan kepada awak media.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 60 orang saksi. Adapun tersangka NP dijerat dengan pasal 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Djoko menjelaskan, berkas perkara NP telah dinyatakan lengkap alias P21. Rencananya pada Rabu (10/7) mendatang dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pelaku dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA