Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Pengadaan Kapal Cepat, KPK Periksa 3 Staf KKP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 28 Juni 2019, 10:46 WIB
Kasus Pengadaan Kapal Cepat, KPK Periksa 3 Staf KKP
Foto: Net
RMOL. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Arseto Rahadyawan terkait dugaan suap pembelian 20 armada kapal di Ditjen Bea Cukai dan KKP.

Selain Arseto juga diperiksa Kasubbag Perencanaan dan Penganggaran pada Ditjen PSDKP KKP, Sunaryo dan seorang karyawan PT Daya Radar Utama (DRU) Amri Nurul Ahmad.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Gunawan (AMG)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/6).

Empat orang tersangka telah ditetapkan dalam perkar ini. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Istandi Prahastanto, Ketua Lelang Heru Sumarwanto (HS), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama, AMG.

Seorang tersangka lain dari KKP, Aris Rustandi selaku PPK.

Satu orang saksi terkait kasus ini akni karyawan PT DRU, Steben Angga Prana juga dicegah ke luar negeri.

Istadi, Heru, dan Amir terjerat dalam kasus pengadaan 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) Ditjen Bea Cukai dan empa buah Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.

Perkara suap pengadaan kapal di KKP ini diduga telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 179,28 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA