Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PP Pemuda Muhammadiyah Beri Bantuan Hukum Untuk Ahmad Fanani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 27 Juni 2019, 20:06 WIB
PP Pemuda Muhammadiyah Beri Bantuan Hukum Untuk Ahmad Fanani
Ahmad Fanani/Net
rmol news logo PP Pemuda Muhammadiyah dipastikan bakal memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Fanani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia oleh Polda Metro Jaya.

Ketua Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah Razikin Juraid mengatakan pemberian bantuan hukum itu merupakan mandat yang diberikan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Sunanto alias Cak Nanto.

Razikin menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Fanani dalam rangka pemberian bantuan hukum tersebut.

"PP Pemuda Muhammadiyah cukup terkejut dengan penetapan Fanani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut," kata Razikim dalam keterangan pers, Kamis (27/6).

Meski memberikan bantuan hukum kepada Fanani, PP Pemuda Muhammadiyah menjamin pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berproses di kepolisian.

"Sejak periode Dahnil Anzar [sebagai Ketum PP Pemuda Muhammadiyah], kita tegas melawan korupsi dan tidak mentolerir prilaku koruptif, semua ini dilakukan dalam semangat menjaga marwah nama besar Pemuda Muhammadiyah," tutur dia.

Polisi menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Dalam kasus ini, Fanani bertindak sebagai Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Fanani sebagai tersangka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA