Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Pengadaan Kapal, Dua Anak Buah Menteri Susi Digarap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 27 Juni 2019, 14:45 WIB
Suap Pengadaan Kapal, Dua Anak Buah Menteri Susi Digarap KPK
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staff Pengembangan Sistem Pemantauan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andrik Yulianto.

Andrik dipanggil sebagai saksi dugaan suap pembelian 20 armada kapal di Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain Andrik, KPK juga kembali memeriksa Kasubdit Infrastruktur Direktorat Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Aris Rustandi (AR) yang sudah menyandang status tersangka. Namun, kali ini Aris diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Gunawan (AMG)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/6).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka. Mereka yang jadi tersangka untuk perkara di Bea Cukai adalah Istandi Prahastanto (IPR), Ketua Lelang Heru Sumarwanto (HS), dan Amir Gunawan (AMG). Sementara tersangka di KKP adalah Aris Rustandi (AR) yang bertindak sebagai PPK.

Adapun, untuk rincian perkaranya yaitu sebanyak 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) pada Ditjen Bea Cukai dan 4 buah Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan telah terjadi sekurang-kurangnya kerugian negara sebesar Rp 179,28 miliar dalam kasus korupsi pengadaan kapal ini.

"Total kerugian keuangan negara sekitar Rp 179,28 miliar," ujar Saut Situmorang saat konferensi pers pada Selasa (21/5) lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA