Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SENGKETA PILPRES

Viral Di Medsos, Tujuh Hakim MK Menangkan Prabowo-Sandi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 27 Juni 2019, 12:59 WIB
Viral Di Medsos, Tujuh Hakim MK Menangkan Prabowo-Sandi
Gedung MK/Net
rmol news logo Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sidang baru dimulai pada pukul 13.30 WIB di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Beredar di media sosial grup WhatsApp, tujuh dari sembilan hakim MK menerima gugatan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Tujuh hakim MK itu adalah, Anwar Usman, Aswanto, Wahidin Adam, Suhartoyo, l Dewa Gede Palguna, Arief Hidayat dan Saldi Isra.

Sementara dua hakim MK yang menolak gugatan Prabowo-Sandi adalah Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih.

Seperti diketahaui, diantara tuntutan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi adalah, meminta MK menyatakan paslon 01 Jokowi-Maruf secara meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019  secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Selanjutnya, MK diminta untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pilpres yang memenangkan paslon 01 Jokowi-Maruf.

MK sebagai penjaga konstitusi juga diminta agar menetapkan perolehan suara pilpres dengan rincian Paslon 01 Jokowi-Maruf 48 persen dan Prabowo-Sandi 52 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA