Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beda Kasus, KPK Garap Sofyan Basir Soal Suap Distribusi Pupuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 27 Juni 2019, 10:44 WIB
Beda Kasus, KPK Garap Sofyan Basir Soal Suap Distribusi Pupuk
Direktur PLN (Nonaktif), Soyan Basir/Net
rmol news logo Direktur PLN (Nonaktif), Sofyan Basir kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus yang berbeda. Kali ini, Sofyan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (27/6).

Selain Sofyan, KPK juga memeriksa Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rukijo; Kasubdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan, M Nafi; dan pihak swasta Dani Werdaningsih.

Penyidikan Sofyan yang juga berstatus tersangka PLTU Riau-1 ini dilakukan untuk menindaklanjuti penggeledahan tim KPK pada 4 Mei lalu terkait pengembangan perkara tersangka anggota Komisi VI DPR dari fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Febri mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk memverifikasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.

"Diduga pemberian pada BSP tersebut terkait pengurusan DAK," kata Febri.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya telah diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar.

Uang tersebut dihimpun oleh Bowo untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019 dan telah dimasukkan ke dalam ratusan ribu amplop cap jempol mirip logo paslon tertentu.

Selain Bowo, kasus ini juga menjerat pihak swasta Indung dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA