Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum KBN: Ada Yang Nodai Investasi Di Pelabuhan Marunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 27 Juni 2019, 00:57 WIB
Kuasa Hukum KBN: Ada Yang Nodai Investasi Di Pelabuhan Marunda
Pelabuhan/Net
RMOL PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) diprediksi bakal mengalami kerugian hingga Rp 55,8 triliun jika perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda tidak dibatalkan.

Prediksi itu sebagaimana disampaikan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel, Johnny & Rekan (KJPP IJR) PT. Sucofindo, Immanuel Sitompul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6).

"“Dari sisi mekanisme penilaian aset, dapat diprediksi potensi kerugian PT KBN senilai Rp 55,8 triliun," tuturnya.

Potensi kerugian itu kemudian diamini oleh pengacara PT KBN, Hamdan Zoelva. Dia lantas menguraikan kronologi penyebab kerugian tersebut. Menurutnya, kerugian terjadi karena PT Karya Tekni Utama (KTU) telah menodai investasi.

PT KTU, terangnya, merupakan pemenang lelang yang diselenggarakan oleh PT. KBN. Kemudian keduanya menyepakati untuk membuat perusahan bersama yang diberi nama PT. KCN, dengan porsi saham yang sama.

"Proporsi saham ini telah disepakati kedua belah pihak dan disahkan dalam RUPSLB PT. KCN namun sampai sekarang PT. KTU tidak pernah melakukan penyetoran atas saham baik berupa uang ataupun bangunan Pier I hingga saat ini," ungkap Hamdan.

Sementara di satu sisi, PT KTU yang belum menyetorkan kewajiban modal saham, melakukan pembangunan pelabuhan Merunda tanpa izin dari PT. KBN.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemilik 26 persen saham PT. KBN bahkan telah memerintahkan PT. KTU untuk berhenti melakukan pembangunan Pelabuhan Merunda karena tidak memiliki izin reklamasi dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(Amdal)

"Dalam hal ini, PT. KTU sama saja mengambil aset negara," terangnya.

Masalah tidak cukup sampai di situ. PT. KCN di bawah kendali perintah PT. KTU melakukan kerjasama dengan KSOP V Marunda tanpa persetujuan PT. KBN. Dalam perjanjian tersebut ada 2 pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KTU. Pertama mengubah status pelabuhan Marunda dari pelabuhan khusus menjadi pelabuhan umum. Kedua, mengajukan sertifikat pengelolaan atas nama PT. KCN.

"Berdasarkan Keppres 11/1992 status kawasan tersebut tidak boleh berubah. Jika berubah maka harus atas nama PT. KBN bukan PT. KCN," terangnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA