Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dahnil Azhar Luruskan Soal Pengembalian Rp 2 Miliar Dana Kemah Pemuda Kemenpora

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 26 Juni 2019, 18:39 WIB
Dahnil Azhar Luruskan Soal Pengembalian Rp 2 Miliar Dana Kemah Pemuda Kemenpora
Dahnil Anzar Simanjuntak/Net
rmol news logo Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar Simanjuntak menjelaskan terkait pernyataan Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendarwan soal pengembalian dana Rp 2 miliar dari Muhammadiyah ke Kemenpora.

Bhakti mengklaim, pihaknya telah menanyakan langsung kepada pihak Kemenpora terkait pengembalian itu, namun lembaga yang dipimpin politisi PKB Imam Nahrawi itu mengaku tidak pernah menerima uang dari Muhammadiyah.

Terkait itu, Dahnil meluruskan ikhwal pengembalian dana untuk Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 tersebut.

"Pemuda Muhammadiyah mencium adanya kejanggalan kepada kontrak yang tidak sesuai yang diduga bisa berujung kriminalisasi. Dengan alasan kontrak yang tak jelas itu kemudian Muhammadiyah memerintahkan Pemuda Muhammadiyah mengembalikan karena ada upaya kriminalisasi tersebut," jelas Dahnil kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (26/6).

Ketika uang Rp 2 miliar ingin dikembalikan, sambung Dahnil, Kemenpora justru menyatakan tidak ada masalah dengan penggunaan dana yang dipakai oleh Pemuda Muhammadiyah, tidak hanya Kemenpora, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga berpendapat demikian.

"Makanya Kemenpora mengembalikan lagi cek yang disampaikan panitia karena kegiatannya sudah berjalan dan sukses, bahkan BPK menyatakan tidak ada temuan dan sukses acaranya," ujar Dahnil.

"Anehnya oleh Polda (Polda Metro Jaya) disebut ada masalah," tekan Koordinator Jurubicara BPN Prabowo-Sandi ini menambahkan.

Tidak sampai disitu, sambung Dahnil, pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang telah berjalan delapan bulan dengan berbagai kejanggalan, polisi tidak melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak Kemenpora maupun GP Ansor seperti yang dilakukan kepada Pemuda Muhammadiyah.

"Sedangkan pihak Pemuda Muhammadiyah diperiksa lebih dari 30 orang dengan berbagai kejanggalan yang terjadi," demikian Dahnil.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia.

"Iya betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).

Penetapan ini dikeluarkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyelidikan kasus ini sendiri sudah dimulai jelang Pilpres 2019 tepatnya di penghujung tahun 2018.

Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017.

Acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan dilaksanakan oleh Gerakan Pemuda (GP) Anshor dan Pemuda Muhammadiyah ini diduga ada penyelewengan anggaran.

Polisi mencium ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah. Hingga akhirnya polisi memeriksa belasan saksi di Yogyakarta dan dua orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah yakni Dahnil Anzar (ketum Pemuda Muhammadiyah saat itu) dan Ahmad Fanani sendiri.

PP Muhammadiyah lewat PP Pemuda Muhammadiyah sempat memberikan cek uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora pada 23 November 2018 saat awal-awal kasus ini diangkat. Duit itu adalah terkait acara Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Oleh Kemenpora, Pemuda Muhammadiyah dibantu Rp 2 miliar sementara GP Ansor Rp 3 miliar.

Ada dua alasan pihaknya mengembalikan uang tersebut. Pertama, soal harga diri. Pemuda Muhammadiyah sangat lantang menyuarakan pemberantasan korupsi misalnya dengan mendirikan Madrasah Antikorupsi. Namun, Pemuda Muhammadiyah diframing seolah-olah melakukan tindak pidana korupsi.

Kedua, ada ketidaksesuaian antara poin-poin yang disepakati dalam kontrak kerjasama dengan realisasi kegiatan. Misalnya, kegiatan yang diajukan Pemuda Muhammadiyah adalah Pengajian Akbar dan digelar di beberapa titik, tapi faktanya apel dan hanya dipusatkan di satu titik yaitu Prambanan, Sleman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA