Haris sendiri berstatus tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Begitu kesaksian anggota Panitia Seleksi (Pansel) jabatan tinggi di Kemenag, Khasan Effendi dalam persidangan perkara suap jaul beli jabatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Sidang perkara ini menghadirkan dua terdakwa sekaligus, yaitu Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
"Keluh-kesah (Sekjen Nur Kholis) ya ini ada keinginan pimpinan. Ini nama ini masuk, nama ini enggak. Nama ini ada kepentingan pimpinan," tutur Khasan Effendi di hadapan majelis hakim Tipikor.
Menanggapi keterangan Khasan, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto pun bertanya nama atau pimpinan yang dimaksud telah memberikan arahan.
"Namanya siapa pimpinan itu?" tanya Jaksa Wawan.
Khasan mengaku tidak mengetahui pimpinan yang dimaksudkan oleh Sekjen Nur Kholis. Dia hanya hanya menyebut pimpinan.
"Enggak disebut namanya, cuma pimpinan aja. Ada kepentingan, yang dari Jatim itu masuk," jawab Khasan.
Khasan mengatakan, Haris Hasanuddin itu sebetulnya tidak memenuhi syarat ketika proses seleksi kakanwil Jawa Timur.
"Itu sudah diawal kita sampaikan dari awal yang tidak memenuhi silahkan dikeluarkan. Saya tidak tahu nama itu muncul," kata Khasan.
Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag, Haris dan Muafaq didakwa oleh Jaksa KPK telah menyuap Romahurmuziy alias Romi senilai Rp 255 juta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.