Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Kantor Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/6).
"Hari ini elemen masyarakat yang sudah memberi tahu bahwa akan melaksanakan kegiatan baik itu melaksanakan kegiatan lainnya maupun kegiatan untuk menyampikan aspirasiranya informasi terakhir sudah ada 10 elemen masyarakat," kata Brigjen Dedi.
Adapun 10 elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan (GNKR) antara lain: GISS, GMJ, FCM, ormas Islam 212, MMUA, LPI, FPI, GNPF, GRANAT Cijantung, dan alumni UI.
Kendati semua elemen telah meminta izin, pihak kepolisian tetap melarang masyarakat tidak datang ke sekitaran gedung MK.
"Seperti kemarin yang dikatakan Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) bahwa untuk kegiatan unjuk rasa maupun masa yang di depan MK maupun di sekitar MK itu dilarang, secara tegas disampaikan dilarang," pungkas Brigjen Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.