Begitu yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/6).
Untuk kasus penyebaran informasi bohong alias
hoax, Bareskrim Siber menangani 51 kasus, 32 kasus diantaranya telah selesai dan telah naik ke persidangan.
Jumlah kasus
hoax ini meningkat dibanding tahun 2018 lalu, yakni sepanjang Januari hingga Desember 2018, hanya 52 kasus dan 18 kasus telah diselesaikan.
“Artinya ada peningkatan di situ. Kalau tahun lalu itu satu tahun 52 kasus. Tahun ini dari Januari sampai Juni ada 51 kasus,†kata Dedi.
Untuk kasus pencemaran nama baik, di tahun 2018 setidaknya Polri mencatan ada 1.271 kasus, 556 kasus diantaranya dapat diselesaikan.
“Untuk tahun 2019, Januari-Juni ada 225 kasus pencemaran nama baik, 118 sudah selesai,†pungkas Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.