Mereka adalah Guna Putra Manik dan Ayyub Abdul Muqsith selaku penelaah data keimigrasian.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LIL (Liliana Hidayat)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/6).
Selain Liliana, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie serta Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor lmigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.
Kasus ini bermula saat Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua orang WNA berinisial BGW dan MK. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus menggunakan visa sebagai turis biasa tetapi malah bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Liliana selaku perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok mencoba mencari cara dengan melobi PPNS Kantor Imigrasi Klas I Mataram agar proses hukum kedua WNA tersebut tidak berlanjut.
Liliana menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus tersebut. Namun Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit. Setelah bernegosiasi, kedua pihak akhirnya sepakat dengan nilai suap Rp 1,2 miliar.
Kurniadie dan Yusriansyah selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Sedangkan, LIL selaku pihak pemberi dijerat pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.