Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Harus Tepati Janji Yang Dibuat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 25 Juni 2019, 23:32 WIB
Pemerintah Harus Tepati Janji Yang Dibuat
Istana Negara/Net
rmol news logo Pemerintah harus menghormati setiap perjanjian yang mengikat dan jaminan hukum yang telah diberikan kepada perorangan, dalam hal ini pengusaha.

Penegerasan itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menanggapi penetapan tersangka pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penetapan itu dirasa menyalahi perjanjian yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan Sjamsul sebagaimana tertuang dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) tanggal 21 September 1998. Di mana tindak lanjut dari perjanjian itu adalah Sjamsul memenuhi kewajibannya untuk membayar sebesar Rp 28,404 triliun pada tanggal 25 Mei 1999.

Surat Release and Discharge yang dikeluarkan pemerintah usai pembayaran tersebut menunjukkan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul telah dibayar lunas. Pelunasan itu seharusnya memberi jaminan untuk tidak menuntut Sjamsul dalam bentuk apapun, termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara pidana sebagaimana ditegaskan dalam Inpres 8/2002.

"KPK mengabaikan perjanjian, janji-janji, jaminan pemerintah, serta Instruksi Presiden yang telah mensahkan penyelesaian BLBI tersebut” kata Hariyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/6).

Menurutnya, pengabaian atas janji pemerintah tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan P. Roeslani mengingatkan bahwa kepercayaan investor terhadap Indonesia akan semakin memburuk. Terlebih jika pemerintah terus diam dan tidak melakukan tindakan apapun dalam kasus ini.

Sikap KPK itu, kata dia, juga akan membuat kepercayaan masyarakat yang ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) memudar.

“Sebab, tidak ada lagi jaminan kepastian hukum bahwa pengampunan pajak atau kebijakan sejenisnya akan dihormati oleh Pemerintah di kemudian hari,” jelasnya

Lebih lanjut, Rosan mendesak pemerintah untuk tegas menghirmati perjanjian dan jaminan yang telah dibuat, sehingga kepastian hukum tegak berdiri di negeri ini.

"Pemerintah harus segera mengambil tindakan demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan cemerlang," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA