Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amnesty International Minta Aparat Hentikan Penyiksaan Terhadap Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 25 Juni 2019, 21:41 WIB
Amnesty International Minta Aparat Hentikan Penyiksaan Terhadap Tersangka
Amnesty International/RMOL
rmol news logo Praktek penyiksaan dan perlakuan buruk yang dilakukan oleh aparat kepolisian dinilai telah menjadi masalah menahun di Indonesia.

Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat mengatakan, selama bertahun-tahun pihaknya menerima laporan terkait tindak kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Selama bertahun-tahun Amnesty International telah menerima berbagai laporan tentang penggunaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap tersangka dan tahanan selama penangkapan, interogasi dan penahanan oleh polisi," ucap Papang Hidayat kepada awak media di kantor Amnesty International Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Laporan tersebut juga diakui telah dimasukkan dalam laporan pada 10 tahun yang lalu dengan judul 'Unfinished Business: Police Accountability in Indonesia'.

Organisasi HAM ini berharap tindak penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia dimasukkan ke dalam tindakan pidana.

Hal tersebut ditekankan lantaran Indonesia telah menyetujui untuk memasukkan kejahatan penyiksaan ke dalam KUHP serta mengamandemen KUHP, KUHAP dan sistem yudisial guna memastikan bahwa penyiksaan dapat dihukum.

"Kita juga minta agar penyiksaan dimasukkan sebagai bagian dari hukum pidana kita, ada dalam KUHP tapi sayangnya berlaku 30 tahun lalu sampai sekarang belum disahkan," katanya.

Tidak adanya ketentuan hukum tentang tindak penyiksaan itu, menurut Papang, menjadikan celah aparat melakukan tindakan kekerasan karena merasa tidak akan diseret ke pengadilan.

Tak hanya itu, Amnesty International juga berharap aparat kepolisian untuk mengingat dan menegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kemudian kita juga meminta, kalau kita lihat aturan polisi itu jauh lebih baik dari KUHP soal penyiksaan, aturan internal mereka jelas mengharamkan penyiksaan, salah satunya di Perkap nomor 8 tahun 2009. Sayangnya Perkap ini tidak dijadikan acuan ketika polisi melakukan tugasnya di 21-23 Mei," paparnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA